Loading...



Persyaratan


A. Persyaratan Umum Calon Rektor, yaitu :

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Berstatus sebagai Dosen Tetap Universitas yang memiliki NIDN;
  3. Memiliki gelar akademik Doktor / Ph.D. dari perguruan tinggi terakreditasi dan diakui oleh Kementerian;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Tidak sedang menjalankan pekerjaan tetap/berpenghasilan tetap di luar Universitas;
  6. Berusia maksimal 59 tahun (bagi lektor dan lektor kepala) atau 64 tahun (bagi guru besar) pada saat dilantik menjadi Rektor.

B. Persyaratan Khusus  Calon Rektor, yaitu :

  1. Bersedia melaksanakan anggaran dasar, peraturan dan penetapan serta kebijakan-kebijakan Yayasan, dan peraturan serta kebijakan Rektor baik di bidang akademik maupun non akademik;
  2. Menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor;
  3. Telah bertugas sebagai Dosen pada Universitas sedikitnya 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  4. Memiliki pengalaman sebagai Pejabat Struktural di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai kepala program studi atau sebutan lain sekurang-kurangnya 1 (satu) periode;
  5. Memiliki nilai baik pada setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  7. Belum pernah menjabat sebagai Rektor selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  8. Tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan etika akademik Universitas;
  9. Tidak merangkap jabatan dengan Organ Yayasan