Agenda
TAHAP PENJARINGAN
A. Senat Universitas Kuningan membentuk Panitia Seleksi Rektor (PSR);
B. Melakukan sosialisasi kepada segenap civitas akademika Universitas Kuningan meliputi:
- Komponen dosen sebagai bagian dari civitas akademik melalui atau dengan menghadirkan pimpinan Universitas, pimpinan Senat Universitas, pimpinan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, dan pimpinan Senat Fakultas/Sekolah Pascasarjana;
- Komponen mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika melalui Pimpinan BEM Universitas, dan Pimpinan BEM Fakultas serta Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi pada Sekolah Pascasarjana.
C. Sosialisasi dilakukan secara aktif dan pasif
- Bentuk sosialisasi aktif berupa mengumpulkan komponen civitas akademika seperti yang tercantum pada point 2 dan mendatangi fakultas di lingkungan Universitas Kuningan (tatap muka);
- Bentuk sosialisasi pasif menggunakan teknologi informasi dengan memanfaatkan website dan media sosial.
D. Inventarisasi bakal Calon Rektor
E. Kegiatan Penjaringan Bakal Calon Rektor dapat di lakukan dengan pendaftaran perorangan kepada Senat Universitas Kuningan melalui Panitia Seleksi Rektor (PSR);
F. Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Rektor
Seluruh Bakal Calon, harus melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai berikut :
- Surat penyataan bersedia menjadi Calon Rektor Uniku Masa Jabatan 2021-2025; (formulir 1)
- Formulir pendaftaran Bakal Calon Rektor; (formulir 2)
- Surat keterangan sehat dari dokter instansi pemerintah;
- Surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkoba;
- Surat pernyataan bersedia melaksanakan anggaran dasar, peraturan dan penetapan serta kebijakan-kebijakan Yayasan, dan peraturan serta kebijakan Rektor baik di bidang akademik maupun non akademik; (formulir 3)
- Surat penyataan Tidak Terlibat Pelanggaran Hukum; (formulir 4)
- Surat penyataan Bukan Sebagai Pengurus dan Terafiliasi Partai Politik; (formulir 5)
- Surat penyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu; (formulir 6)
- Surat pernyataan bersedia melepaskan seluruh jabatan struktural baik di dalam maupun di luar Universitas; (formulir 7)
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Rektor selama dua kali masa jabatan; (formulir 8)
- Surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan etika akademik di Universitas Kuningan; (formulir 9)
- Surat pernyataan tidak merangkap jabatan dengan Organ Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan; (formulir 10)
- Menyerahkan riwayat hidup dan riwayat pendidikan secara lengkap; (formulir 11)
- Menyerahkan Foto Copy KTP;
- Menyerahkan foto copy ijazah (S1, S2, dan S3) yang telah dilegalisasi atau surat keterangan lulus;
- Menyerahkan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap dari yayasan atau surat keputusan tentang penempatan sebagai dosen PNS-dpk pada Universitas Kuningan;
- Menyerahkan foto copy Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3) dua tahun terakhir;
- Menyerahkan foto copy surat keputusan kepangkatan Fungsional terakhir;
- Menyerahkan foto copy surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat struktural serendah-rendahnya sebagai kepala program studi atau sebutan lain di lingkungan Universitas Kuningan;
- Menyerahkan surat ijin dari Kepala LLDIKTI Wilayah IV (bagi Dosen PNS-dpk);
- Menyerahkan pas photo berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak tiga buah dan ukuran 4x6 cm sebanyak tiga buah.
- Menyerahkan makalah tentang visi, misi, program kerja dan rencana pengambangan Universitas (templat terlampir). (formulir 12)