Berdasarkan Peraturan Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Seleksi Rektor Universitas Kuningan, bahwa Yayasan menugaskan Senat Universitas Kuningan untuk melaksanakan proses Seleksi Rektor. Penugasan kepada Senat tersebut dimplementasikan dengan pembentukan Panitia Seleksi Rektor (PSR) berdasarkan Surat Keputusan Senat Universitas Kuningan Nomor 50 tahun 2020.
Panitia Seleksi Calon Rektor dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku, yaitu Statuta Universitas Kuningan, Peraturan Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Seleksi Rektor Universitas Kuningan, dan Surat Keputusan Senat Universitas Kuningan Nomor 54/SENAT-UNIKU/KNG/2020 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Rektor.
Panitia Seleksi Calon Rektor mengajak semua sivitas akademika Universitas Kuningan untuk menyukseskan proses seleksi calon Rektor Universitas Kuningan masa jabatan 2021 – 2025 untuk kemajuan Universitas Kuningan ke depan.
Kuningan, 5 Oktober 2020
Ketua Panitia Seleksi Calon Rektor,
ttd
Cecep Juliansyah Abbas, S.Kom., M.Kom.
PANITIA SELEKSI REKTOR
Berdasarkan Surat Keputusan Senat Universitas Kuningan Nomor
50/SENAT-UNIKU/KNG/2020, Panitia Seleksi Rektor (PSR) Universitas Kuningan
adalah sebagai berikut.
Ketua :
Cecep Juliansyah Abbas, M.Kom.
Sekretaris :
Asep Jejen Jaelani, M.Pd.
Anggota :
Dr. Suwari Akhmaddhian, M.H.
Dr. Pupu Saeful Rahmat, M.Pd.
Dadang Suhardi, M.M.
Iing Nasihin, M.Si.
Iyan Setiawan, M.Pd.
Sekretariat :
Tatang Rois, M.Si.
Sigit
Setya Kusuma, M.Sn.
Iim
Abdul Karim, S.E.
Agus
Sulaeman, S.Pt.
Sri
Hartati, S.E.
Asep
Supriadi, S.Pd.
Fahmi
Higienis, S.S.
Sely
Marlina, S.Kom.
Moh.
Fajri Aliasyah, S.E.
Tim IT :
Fitra Nugraha, M.Kom.
Aji
Permana, M.Kom.
Moh.
Firdaus, S.Kom.
Jejen
Riana, S.Kom.